Home

Tampilkan postingan dengan label Alur Transaksi Kartu kredit. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Alur Transaksi Kartu kredit. Tampilkan semua postingan

Minggu, 27 Februari 2011

Tips Terbebas Hutang Kartu Kredit

2 komentar

Penggunakan kartu kredit bisa membantu dan mempermudah pengguna dalam melakukan transaksi baik untuk berbelanja ataupun pembayaran tagihan lainnya seperti : tagihan asuransi, tagihan pulsa handphone, ataupun tagihan lainnya yang memungkinkan untuk dialihkan ke tagihan kartu kredit.
Akan tetapi dalam penggunaan kartu kredit yang berlebihan sedang penghasilan terbatas maka akan menimbulkan kesulitan keuangan / hutang. Ada baiknya bagi pengguna kartu kredit dengan penghasilan terbatas bisa membaca tips terbebas dari hutang kartu kredit :
  1. Bila memungkinkan, lakukan pembayaran saldo tagihan kartu kredit secara keseluruhan pada periode bebas bunga.
  2. Gunakan uang tunai sebagai alat pembayaran jika memungkinkan.
  3. Kurangi, hindari penggunaan kartu kredit kecuali jika dapat membayar lunas tagihan dalam periode bebas bunga.
  4. Penggunaan kartu kredit sebaiknya jangan melebihi batas kredit/ over limit, kecuali pemegang kartu kredit bisa melunasinya dalam jangka pendek atau segera.
  5. Sebaiknya tidak mengharapkan atau mengandalkan kartu kredit kedua dan ketiga akan mampu menyelesaikan masalah kartu kredit.
  6. Hindari penggunaan kartu kredit untuk cash advance/ penarikan tunai, atas pertimbangan beban bunga.
  7. Sebaiknya pertimbangkan pembayaran tagihan yang langsung ditagihkan ke kartu kredit, agar lebih terkontrol pengeluarannya.



Kamis, 10 Februari 2011

Mengetahui Tagihan Kartu Kredit Secara Online

4 komentar

Salah satu alasan terjadinya keterlambatan dalam pembayaran kartu kredit adalah terlambatnya tagihan diterima oleh pemegang kartu kredit. Keterlambatan pembayaran tagihan kartu kredit akan menimbulkan munculnya biaya keterlambatan yang terkadang bisa menimbulkan perselisihan atau perbedaan persepsi antara pemegang kartu kredit dengan bank penerbit kartu kredit.

Untuk mengetahui jumlah tagihan yang ditagihkan kepada pemegang kartu kredit biasanya pihak bank penerbit kartu kredit akan mengirimkan tagihan bulanan secara rutin akan tetapi terkadang terkendala dalam penyampaian tagihan tersebut berada ditangan pemegang kartu kredit hingga menyebabkan tagihan tersebut berada ditangan pemegang kartu kredit sudah melebihi tanggal jatuh tempo.

Jumlah tagihan yang mesti dibayar oleh pemegang kartu kredit bisa dilakukan berbagai cara tidak harus menunggu tagihan via pos, jumlah tagihan dapat diketahui melalui fasilitas yang disediakan oleh bank penerbit kartu kredit seperti : layanan SMS banking, layanan call center, tagihan online ataupun pengalihan tagihan kartu kredit via email.
Sebagai contoh untuk mengetahui jumlah tagihan kartu kredit Citibank :
1.Akses situs web Citibank "http://www.citibank.co.id/"
2.Login melalui express login

Express Login

3.Isi data kartu kredit Citibank anda

Form Tagihan

4.Klik Agree ketentuan layanan tagihan kartu kredit
5.Tagihan sudah bisa dilihat secara lengkap.
Semoga bisa membantu….dan mohon maaf bila url atau web yang tercantum tersebut diatas sudah tidak sesuai dan telah terjadi perubahan dikarenakan redesign atau hal lain oleh pemilik situs. Terimakasih kunjungannya……..

Sabtu, 04 Desember 2010

Kartu Kredit Co-branding Corporate Card

5 komentar

Kartu kredit co-branding Corporate Card merupakan pengembangan atau inovasi dari penerbit kartu kredit yang mana kartu kredit tersebut memiliki fungsi yang sama seperti, penarikan tunai, sebagai alat pembayaran, dan cara pembayarannya pun sama bisa dibayar secara kredit hanya saja feature akan dikembangkan sesuai bidikan market yang diinginkannya.
Dalam kartu kredit co-branding Corporate Card, penerbit kartu kredit akan menempatkan Logo atau symbol dari parternya ke dalam kartu kredit yang diterbitkannya. Sebagai misal : kartu kredit BNI co-branding Corporate Card yang merupakan kerja sama antara BNI dengan Medco E&P, pihak penerbit kartu kredit dalam hal ini BNI akan mencantumkan logo dari Medco E&P pada kartu kredit BNI khusus bagi kalangan karyawan Medco E&P.
Kerja sama antara penerbit kartu kredit BNI dengan Medco E&P untuk menerbitkan kartu kredit co-branding Corporate Card merupakan cara yang efektif dalam menembus persaingan pasar kartu kredit yang kompetetif sehingga penerbit kartu kredit dalam hal ini BNI akan mendapatkan segment pemegang kartu kredit yang potensial yaitu karyawan Medco E&P. Tentunya penerbit kartu kredit tidak hanya mencantumkan logo saja dari partnernya, produk akan dikembangkan dengan berbagai feature yang akan berbeda dengan kartu kredit yang sudah ada.
Dengan konsep kartu kredit yang tidak digolongkan dalam katagori biasnya seperti kartu kredit Perak, kartu kredit Gold dan kartu kredit Platinum, kartu kredit tersebut diklasifikasikan kedalam kartu Gold keatas sehingga kartu kredit tersebut memiliki fasilitas free executive lounge, perlindungan ketidaknyamanan perjalanan dan fasilitas lainnya yang setara dengan Gold dan Platinum.

Sabtu, 26 Desember 2009

Alur Transaksi Kartu kredit

5 komentar



















a.Transaksi Pembelian barang / jasa
a1. : Penandatanganan nota transaksi/ sales slip. ( misal : 1.000.000,- )
a2. : Penyerahan barang / jasa

b.Pedagang Mengklaim bank penerima nota transaksi kartu kredit

b1. : Pengajuan klaim uang sesuai nota transaksi/ sales slip sebesar 1.000.000,-
b2. : Transfer uang kepada merchant dengan potongan komisi untuk bank penerima, misal 3%,sehingga merchant mendapat 970.000,-

c.Bank Penerima mengklaim ke bank penerbit kartu kredit

c1. : Bank penerima mengklaim ke bank penerbit kartu kredit sesuai dengan nota transaksi/sales slip sebesar 1.000.000,-
c2. : Bank penerbit kartu kredit mentransfer uang kepada bank penerima dengan potongan komisi , misal 2.2% sehingga bank penerima hanya mendapat 978.000,- berarti bank penerima mendapat komisi akhir 3%-2.2%=0.8%

d.Bank penerbit menagih pemegang kartu kredit

d1. : Bank penerbit kartu kredit menagih kepada pemegang kartu kredit sesuai dengan nota transaksi/ sales slip sebesar 1.000.000,-
d2. : Pemegang kartu kredit melakukan pembayaran sesuai dengan nota transaksi/ sales slip